BAB
I
PENDAHULUAN
Sejarah menunjukkan bahwa bidan merupakan salah satu profesi tertua di
dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita
terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran dan posisi
bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat
mulia, memberi semangat, membesarkan hati, dan mendampingi, serta menolong ibu
melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Selain
melakukan pelayanan kesehatan terhadap ibu dan anak, bidan juga memiliki
profesi lain, yaitu pendidik. Dimana seorang bidan pendidik di harapkan mampu
mencetak lulusan bidan baru yang profesional dibidangnya.
Untuk
dapat mencetak lulusan bidan yang profesional, tentunya dibutuh seorang bidan
pendidik yang profesional juga. Oleh karena itu, dalam makalah ini saya akan
membahas mengenai bagaimana menjadi seorang bidan pendidik yang profesional.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A. PENGERTIAN
UMUM DOSEN
Dosen adalah
sebutan untuk tenaga pendidik pada perguruan tinggi. Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 pasal
1, menyebutkan bahwa: “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan, dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
pada masyarakat”.
Pada pasal
39 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa: “Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi”. Dosen merupakan komponen esensial dalam sistem
pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggung jawab dosen sangat
penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan mutu manusia Indonesia, yang mencakup
iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ipteks, untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi,
peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang
profesional.
Profesional
dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan, yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan
profesi. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya, dinyatakan
melalui pemberian sertifikat pendidik.
Dosen yang
profesional akan menentukan mutu lulusan perguruan tinggi, oleh karenanya dosen
memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14/20005 pasal 40 ayat 2,
yaitu :
1. Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis,
dan dialogis;
2. Mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
3. Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
B. KUALIFIKASI
DOSEN
Kualifikasi minimal yang harus
dimiliki dosen mengacu pada Undang-Undang RI No. 14/2005 pasal 46, yaitu
sebagai berikut :
1. Lulusan
program magister untuk dosen pada program diploma dan program sarjana;
2. Lulusan
program doktor untuk dosen pada program pascasarjana.
C. 9
KOMPETENSI BIDAN
1. Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan
keterampilan dalam ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat, dan etika yang
membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk
wanita, bayi baru lahir, dan keluarganya.
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya, dan memberikan pelayanan
yang menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan
keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan, dan kesiapan untuk menjadi orang
tua.
3. Bidan memberikan asuhan antenatal yang bermutu tinggi
untuk mengoptimalkan kesehatan ibu selama kehamilan yang meliputi deteksi dini,
pengobatan, dan rujukan.
4. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap
tehadap budaya setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang
bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk
mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayi baru lahir.
5. Bidan dapat memberikan asuhan pada ibu nifas dan
menyusui yang bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat.
6. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan
komprehensif pada bayi baru lahir (BBL) sehat sampai usia 1 bulan.
7. Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan
komprehensif pada bayi dan balita sehat.
8. Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan
komprehensif pada keluarga dan kelompok.
9. Bidan mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/
ibu dengan ganguan sistem reproduksi.
D. 4
KOMPETENSI DOSEN
Selain
memenuhi kualifikasi minimal sesuai ketentuan Undang-Undang No. 14/2005, dosen
hendaknya juga kompeten dalam menjalankan tugasnya. Kompetensi dosen menentukan
kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sebagaimana yang ditunjukkan
dalam kegiatan profesional dosen. Dosen didorong untuk memiliki kompetensi
pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
sosial, yang diperlukan dalam praktek pengajaran, penelitian, dan pengabdian
pada masyarakat. Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi
Dosen telah menetapkan empat aspek kompetensi yang hendaknya dimiliki seorang
dosen, yaitu sebagai berikut :
1. Kompetensi
Pedagogik :
a)
Kemampuan membuat perencanaan
perkuliahan;
b)
Kemampuan menerapkan berbagai
pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran;
c)
Kemampuan melakukan evaluasi dan
memberikan penilaian hasil pembelajaran secara obyektif;
d)
Kemampuan melakukan evaluasi diri
(refleksi) terhadap proses pembelajaran yang telah dilaksanakan;
e)
Kemampuan mengembangkan proses
pembelajaran secara berkelanjutan.
2.
Kompetensi
Profesional :
a)
Kemampuan melaksanakan seluruh aspek
Tri Dharma Perguruan Tinggi;
b)
Kemampuan berkoordinasi dengan semua
unit kerja dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
c)
Kemampuan merancang dan melaksanakan
program pembelajaran yang inovatif, sesuai perkembangan ipteks;
d)
Kemampuan memberikan layanan prima
sesuai kepakaran.
3.
Kompetensi
Kepribadian :
a)
Kemampuan bekerja sama dengan
berbagai unsur sivitas akademika;
b)
Kemampuan berkomunikasi baik lisan
maupun tulisan, dengan berbagai unsur sivitas akademika;
c)
Kepekaan sosial terhadap lingkungan
sekitar.
4. Kompetensi Sosial :
a)
Kemampuan bekerja sama dengan
berbagai unsur sivitas akademika;
b)
Kemampuan berkomunikasi baik lisan
maupun tertulis dengan berbagai unsur sivitas akademika;
c)
Kepekaan sosial terhadap lingkungan
sekitar.
E. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI DOSEN
Secara
administratif, dosen mempunyai tugas pokok menjalankan Tri Dharma Perguruan
Tinggi, yaitu memberi layanan pendidikan-pengajaran, penelitian, dan pengabdian
pada masyarakat. Dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen berperan
sebagai :
1. Fasilitator
dan narasumber pembelajaran mahasiswa;
2. Peneliti dan
pakar dalam bidang ilmunya masing-masing, untuk pengembangan ilmu, teknologi,
kebudayaan dan seni;
3. Pengabdi
masyarakat dengan cara menerapkan keahliannya bagi kesejahteraan masyarakat dan
kemajuan kemanusiaan.
4. Selain
melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, dosen juga mempunyai fungsi dalam
pengembangan akademik dan profesi, serta berpartisipasi dalam tata pamong
institusi. Tugas dan fungsi dosen secara lebih spesifik, meliputi antara lain:
5. Fasilitator
pembelajaran mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan sesuai dengan
bidangnya masing-masing;
6. Membimbing
mahasiswa berpikir kritis dan analitis, sehingga dapat secara mandiri
menggunakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah dimilikinya;
7. Membina
mahasiswa dalam segi intelektual, sekaligus sebagai konselor;
8. Menggunakan
konsep, teori, dan metodologi dalam bidang yang ditekuninya, sekaligus mampu
menciptakan sejumlah konsep, teori, dan metodologi yang operasional dalam
konteks kegiatan ilmiahnya;
9. Melakukan
penelitian yang hasilnya dipublikasikan melalui diskusi, seminar, jurnal
ilmiah, atau pameran, dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
kebudayaan,dan/atau kesenian;
10. Menerapkan
pengetahuannya dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat;
11. Meningkatkan
kualitas akademik dan kompetensi diri selaku tenaga pendidik;
12. Melaksanakan
kerja bersama tim dalam pengelolaan akademik untuk mewujudkan visi universitas;
13. Mengembangkan
keprofesian dengan berperan aktif dalam organisasi seminar;
14. Melakukan
rencana kegiatan semesteran, realisasi kegiatan bulanan, dan mengevaluasi
realisasi yang terjadi;
15. Menyusun
portofolio/deskripsi diri pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian,
dan pengabdian pada masyarakat, serta kegiatan lain yang menunjang Tri Dharma
Perguruan Tinggi
Bagi dosen yang telah menjabat profesor (Guru Besar),
terdapat tugas untuk melaksanakan kewajiban khusus yang tidak menambah beban
tugas (12 sks), tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dipilih oleh
profesor. Menurut Undang-Undang No. 14/2005 pasal 49 ayat 2, kewajiban khusus bagi
profesor meliputi kegiatan:
1. menulis
buku,
2. menghasilkan
karya ilmiah,
3. menyebarluaskan
gagasan.
F. KEWAJIBAN
DOSEN
a. Dosen dan
tenaga kependidikan mempunyai kewajiban:
1.
Menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2.
Mempunyai komitmen professional
untuk meningkatkan mutu pendidikan
3.
Memberi teladan menjaga nama baik
lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan.
b.
Dalam menjalankan tugas
keprofesionalan, dosen mempunyai kewajiban:
1.
Melaksanakan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat
2.
Merencanakan, melaksanakan
pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
3.
Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi dan kompetensi akademik
4.
Bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif dalam pembelajaran,
5.
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, kode etik, nilai-nilai agama, dan etika.
G. HAK
DOSEN
Dalam menjalankan tugas
keprofesionalan, dosen berhak:
1.
Memperoleh kesempatan untuk:
meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar dan sarana prasarana
pembelajaran,penelitian dan pengabdian masysrakat.
2.
Memiliki kebebasan akademik, mimbar
akademik dan otonomi keilmuan.
3.
Memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik.
4.
Memiliki kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi/keilmuan.