Jumat, 16 Oktober 2015

menjadi bidan pendidikprofesional



BAB I
PENDAHULUAN

Sejarah menunjukkan bahwa bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran dan posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, dan mendampingi, serta menolong ibu melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Selain melakukan pelayanan kesehatan terhadap ibu dan anak, bidan juga memiliki profesi lain, yaitu pendidik. Dimana seorang bidan pendidik di harapkan mampu mencetak lulusan bidan baru yang profesional dibidangnya.
Untuk dapat mencetak lulusan bidan yang profesional, tentunya dibutuh seorang bidan pendidik yang profesional juga. Oleh karena itu, dalam makalah ini saya akan membahas mengenai bagaimana menjadi seorang bidan pendidik yang profesional.



















BAB II
TINJAUAN TEORI


A.    PENGERTIAN UMUM DOSEN
Dosen adalah sebutan untuk tenaga pendidik pada perguruan tinggi. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 pasal 1, menyebutkan bahwa: “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan, dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat”.
Pada pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Dosen merupakan komponen esensial dalam sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggung jawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan mutu manusia Indonesia, yang mencakup iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ipteks, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.
Profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan, yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya, dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik.
Dosen yang profesional akan menentukan mutu lulusan perguruan tinggi, oleh karenanya dosen memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14/20005 pasal 40 ayat 2, yaitu :
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,   dinamis, dan dialogis;
2.       Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
3.      Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

B.     KUALIFIKASI DOSEN
Kualifikasi minimal yang harus dimiliki dosen mengacu pada Undang-Undang RI No. 14/2005 pasal 46, yaitu sebagai berikut :
1.      Lulusan program magister untuk dosen pada program diploma dan program sarjana;
2.      Lulusan program doktor untuk dosen pada program pascasarjana.

C.     9 KOMPETENSI BIDAN
1.      Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dalam ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat, dan etika yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir, dan keluarganya.
2.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya, dan memberikan pelayanan yang menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan, dan kesiapan untuk menjadi orang tua.
3.      Bidan memberikan asuhan antenatal yang bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan ibu selama kehamilan yang meliputi deteksi dini, pengobatan, dan rujukan.
4.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap tehadap budaya setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayi baru lahir.
5.      Bidan dapat memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat.
6.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi baru lahir (BBL) sehat sampai usia 1 bulan.
7.      Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan komprehensif  pada bayi dan balita sehat.
8.      Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan komprehensif  pada keluarga dan kelompok.
9.      Bidan mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ ibu dengan ganguan sistem reproduksi.

D.    4 KOMPETENSI DOSEN
Selain memenuhi kualifikasi minimal sesuai ketentuan Undang-Undang No. 14/2005, dosen hendaknya juga kompeten dalam menjalankan tugasnya. Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen didorong untuk memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial, yang diperlukan dalam praktek pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen telah menetapkan empat aspek kompetensi yang hendaknya dimiliki seorang dosen, yaitu sebagai berikut :
1.      Kompetensi Pedagogik :
a)      Kemampuan membuat perencanaan perkuliahan;
b)      Kemampuan menerapkan berbagai pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran;
c)      Kemampuan melakukan evaluasi dan memberikan penilaian hasil pembelajaran secara obyektif;
d)     Kemampuan melakukan evaluasi diri (refleksi) terhadap proses  pembelajaran yang telah dilaksanakan;
e)      Kemampuan mengembangkan proses pembelajaran secara berkelanjutan.
2.      Kompetensi Profesional :
a)      Kemampuan melaksanakan seluruh aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi;
b)      Kemampuan berkoordinasi dengan semua unit kerja dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
c)      Kemampuan merancang dan melaksanakan program pembelajaran yang inovatif, sesuai perkembangan ipteks;
d)     Kemampuan memberikan layanan prima sesuai kepakaran.
3.      Kompetensi Kepribadian :
a)      Kemampuan bekerja sama dengan berbagai unsur sivitas akademika;
b)      Kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan, dengan berbagai unsur sivitas akademika;
c)      Kepekaan sosial terhadap lingkungan sekitar.

4.      Kompetensi Sosial :
a)      Kemampuan bekerja sama dengan berbagai unsur sivitas akademika;
b)      Kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis dengan berbagai unsur sivitas akademika;
c)      Kepekaan sosial terhadap lingkungan sekitar.


E.     TUGAS POKOK DAN FUNGSI DOSEN
Secara administratif, dosen mempunyai tugas pokok menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu memberi layanan pendidikan-pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen berperan sebagai :
1.      Fasilitator dan narasumber pembelajaran mahasiswa;
2.      Peneliti dan pakar dalam bidang ilmunya masing-masing, untuk pengembangan ilmu, teknologi, kebudayaan dan seni;
3.      Pengabdi masyarakat dengan cara menerapkan keahliannya bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kemanusiaan.
4.      Selain melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, dosen juga mempunyai fungsi dalam pengembangan akademik dan profesi, serta berpartisipasi dalam tata pamong institusi. Tugas dan fungsi dosen secara lebih spesifik, meliputi antara lain:
5.      Fasilitator pembelajaran mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
6.      Membimbing mahasiswa berpikir kritis dan analitis, sehingga dapat secara mandiri menggunakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah dimilikinya;
7.      Membina mahasiswa dalam segi intelektual, sekaligus sebagai konselor;
8.      Menggunakan konsep, teori, dan metodologi dalam bidang yang ditekuninya, sekaligus mampu menciptakan sejumlah konsep, teori, dan metodologi yang operasional dalam konteks kegiatan ilmiahnya;
9.      Melakukan penelitian yang hasilnya dipublikasikan melalui diskusi, seminar, jurnal ilmiah, atau pameran, dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan,dan/atau kesenian;
10.  Menerapkan pengetahuannya dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat;
11.  Meningkatkan kualitas akademik dan kompetensi diri selaku tenaga pendidik;
12.  Melaksanakan kerja bersama tim dalam pengelolaan akademik untuk mewujudkan visi universitas;
13.  Mengembangkan keprofesian dengan berperan aktif dalam organisasi seminar;
14.  Melakukan rencana kegiatan semesteran, realisasi kegiatan bulanan, dan mengevaluasi realisasi yang terjadi;
15.  Menyusun portofolio/deskripsi diri pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta kegiatan lain yang menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi
Bagi dosen yang telah menjabat profesor (Guru Besar), terdapat tugas untuk melaksanakan kewajiban khusus yang tidak menambah beban tugas (12 sks), tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dipilih oleh profesor. Menurut Undang-Undang No. 14/2005 pasal 49 ayat 2, kewajiban khusus bagi profesor meliputi kegiatan:
1.      menulis buku,
2.      menghasilkan karya ilmiah,
3.      menyebarluaskan gagasan.

F.      KEWAJIBAN DOSEN
a.       Dosen dan tenaga kependidikan mempunyai kewajiban:
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2.      Mempunyai komitmen professional untuk meningkatkan mutu pendidikan
3.      Memberi teladan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan.
b.      Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, dosen mempunyai kewajiban:
1.      Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2.      Merencanakan, melaksanakan pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
3.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi dan kompetensi akademik
4.      Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif dalam pembelajaran,
5.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, nilai-nilai agama, dan etika.

G.    HAK DOSEN
Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
1.      Memperoleh kesempatan untuk: meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar dan sarana prasarana pembelajaran,penelitian dan pengabdian masysrakat.
2.      Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
3.      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik.
4.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/keilmuan.